Jumat, 20 Juni 2014

Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Batulanteh (UNIT IX)


Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) merupakan sebuah sebuah lembaga yang mengurus lebih detail tentang model pengelolaan di tingkat tapak. Pengeloaan di tingkat tapak meliputi tata hutan, rehabilitasi dan reklamasi lahan, pemanfaatan kawasan hutan, pengendalian dan pengamanan hutan yang melibatkan semua stakeholder terkait dalam perencanaan pengelolaan yang berkesinambungan. Sesuai dengan pasal 9 peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 jo. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2008 yang dijabarkan dalam peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.6/Menhut-II/2010 Tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan Hutan di KPHL dan KPHP, secara ekspsilit dijabarkan tugas KPH dalam pengelolaan hutan di tingkat tapak dengan menyusun rencana pengelolaan Hutan di tingkat wilayah KPH,Termasuk rencana pengembangan organisasi KPH. Rencana pengelolaan hutan di wilayah tapak yang disusun akan dijadikan sebagai payung hukum dalam rencana pengelolaan ke depannya guna menuju pengeloalan hutan yang lestari dan berkelanjutan. Penyusunan dan  Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Batulanteh 2014-2023  meliputi kegiatan tata hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam serta pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan serta monitoring, evaluasi dan pengendalian sehingga kawasan hutan yang menjadi areal kerja KPH dapat dikelola secara intensif, optimal dan lestari serta dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sekitar hutan.

Rapat Koordinasi Persiapan dan Pengesahan  RPHJP KPH Khusus KPH yang berada di Lingkup Nusa Tenggara Barat
Pertemuan pada tanggal 10 April 2014 di Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan seluruh KPHP dan KPHL  yang ada di lingkup wilayah Nusa Tenggara Barat dalam mempersipakan dan merampungkan dokumen rencana pengelolaan hutan jangka panjang kesatuan pengelolaan hutan lindung dan kesatuan pengelolaan hutan produksi. Kegiatan persentase ini dikuiti oleh kesatuan pengeloalan hutan lindung Rinjani Barat (KPHL Rinjani Barat). Kesatua Pengeloalan Hutan Rinjani Timur, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sejorong kabupaten Sumbawa Barat dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Batulanteh Sumbawa. Dalam kegiatan tessebut kepala kesatuan pengelolaan hutan produksi dan lindung mempersentasekan rencana kegiatan yang akan dijalankan mulai tahun 2014-2023 dalam penataan wilayah dan pengelolaan yang lebih efektif dan efesien di tingkat tapak.
. Rencana kegiatan di kesatuan pengelolaan hutan memuat lima rencana kegiatan dalam pengeloalan blok/petak wilayah di kesatuan pengelolaan hutan masing-masing wilayah Kabupaten. Rencana Pengelolaan yang disusun oleh berbagai Kesatuan Pengelolaan Hutan sesuai dengan pasal 9 peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 jo. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2008 yang dijabarkan dalam peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.6/Menhut-II/2010 Tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan Hutan di KPHL dan KPHP dan memuat fungsi kerja kesatuan pengelolaan hutan dalam penyelenggaraan pengelolaan di tingkat tapak. Rencana pengeloalan di tingkat tapak seperti penataan hutan dan tata batas wilayah KPH, melaksanakan pembinaan dan monitoring dan evaluasi kinerja pengelolaan hutan yang dilaksanakan oleh pemegang ijin pemanfaatan hutan dan kawasan hutan, melaksanakan rehabilitasi hutan dn lahan.

Rapat Koordinasi Persiapan dan Pengesahan  RPHJP KPH Regional ICisarua, Bogor, Jawa Barat 2014 
Hasil Rapat Koordinasi Persiapan dan Pengesahan RPHJP KPH oleh PUSDALBANGHUT Regional II di gradient  Cisarua, Jawa Barat 2014 menunjukkan bahwa hasil verifikasi dan validasi dokumen rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Batulanteh di nyatakan telah memenuhi standar kelulusan dengan rekapitulasi nilai yang diperoleh dari PUSDALBANGHUT Regional II sebesar 76,39. Pengesahan rencana pengelolaan hutan jangka panjang kesatuan pengelolaan hutan produksi  Batulanteh yang disahkan akan menjadi payung hukum dalam model pengelolaan hutan mulai dari tahun 2014-2023 untuk menjawabkan visi dan misi dan sebagai modal awal untuk menuju operasionalisasi kesatuan pengelolaan hutan produksi Batulanteh menuju kemandirian.
 Hasil Pengesahan rencana pengelolaan hutan jangka panjang kesatuan pengelolaan hutan produksi batulanteh tahun 2014-2023, akan coba di break down menjadi rencana pengelolaan hutan jangka pendek (1 tahun) yang dikategorikan berdasarkan proritas kegiatan yang cukup penting dillakukan di wilayah kelolah kesatuan pengelolaan hutan produksi Batulanteh. Lahirnya rencana kegiatan jangka pendek (1 Tahun) guna mepermudah rencana kegiatan dalam mengetahui indikator kegiatan yang dilakukan di tingkat tapak.


Peta Lampiran Rencana Pengelolaan Jangka Panjang KPH 2014-2023 
A. Peta Wilayah Petak/Blok
Pembagian blok/petak dilakukan dalam penataan kawasan hutan bertujuan  untuk mengatur arah peruntukan kawasan hutan dengan melakukan zonasi kawasan hutan dan membagi kawasan dalam blok-blok dan petak pemanfaatan dan penggunaan. Penataan dilakukan dengan mengukur dan memasang patok batas masing-masing blok petak sesuai dengan rencana pengembangan kawasan hutan pada wilayah kelola KPHP Batulanteh. Peta tata batas/blok di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Batulanteh dapat disajikan pada Gambar 1 dibawah ini


Gambar 1. Peta Blok/Petak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Batulanteh

Tabel 1. Luas Kelompok Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Batulanteh
No
Kelompok Hutan
HL
HP
HPT
Luas (Ha)
1
Batulanteh
10.869
1.179
7.070
19.118
2
Buin seway
1.675
1.321
2.996
3
Serading
1.397
1.397
4
Gilingara
2.063
2.063
5
Olat lake
3.414
3.414
6
Ray Rakit Kwangko
2.763
2.763
Luas Total
12.544
12.137
7.070
31.751

Penyusunan draft dokumen pengesahan rencana pengelolaan hutan jangka panjang kesatuan pengelolaan hutan (KPHP) Batulanteh berdasarkan analisis biofisik sesuai ketentuan Perdirjen P.5/VII-WP3H/2012 adalah sebagai berikut: dengan fungsi Hutan lindung terdapat diantaranya blok HL Inti dan bllok HL Pemanfaatan, fungsi hutan Produksi terdapat diantaranya  blok HP-Pemanfaatan Kawasan, Blok HP-Perlindungan, Blok HP-Pemberdayaan masyarakat dan Blok HP Pemanfaatan HHBK. Sedangkan pada fungsi hutan Produksi Terbatas terdapat diantaranya blok HPT-Pemberdayaan Masyarakat, Blok HPT-Pemanfaatan Kawasan dan Blok HPT Perlindungan seperti yang di lihat pada Gambar 1 di atas.

B. Peta Wilayah Tertentu
Wilayah tertentu adalah suatu wilayah hutan yang kondisi dan situasinya belum menarik bagi pihak ketiga untuk mengembangkan usaha pemanfaatannya yang berada diluar areal izin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan.Wilayah tertentu KPHP Batulanteh yang coba dimasukkan ke dalam Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pangjang KPH tahun 2014-2023 seluas 15.668 Ha di luar areal izin HKm, HL Inti dan usulan IUPHHK-HT PT Soempoerna Agro seperti pada Gambar 2 di bawah ini.


Gambar 2  Peta Wilayah Tertentu Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Batulanteh


Berdasarkan perhitungan luas wilayah tertentu kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP) Batulanteh yang dimasukkan ke dalam rencana pengelolaan hutan jangka panjang KPH tahun 2014-2023 dapat di lihat pada tabel dibawah ini.

Tabel 2  Luas Wilayah tertentu Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Batulanteh
Kelompok Hutan
Kawasan
Luas (Ha)
Kelompok Hutan
Buin Sewai

HL Pemanfaatan Kawasan
1.671,738
HP Pemanfaatan
648,313
HP Blok Perlindungan
1.615,401
HP Pemanfaatan Kawasan
1.076,221
Kelompok Hutan Batulanteh
HL Pemanfaatan Kawasan
5.289,616
HPT Blok Perlindungan
464,362
HPT Pemanfaatan Kawasan
1.109,306
HP Pemanfaatan Kawasan
2.205,526
Kelompok Hutan Serading
HP Pemanfaatan Kawasan
608,327
HP Pemanfaatan HHBK
788,782
Kelompok Hutan Gilingara
HP Pemanfaatan Kawasan
190,775
Luas Total (Ha)
15.668,367


Pemanfaatan hutan pada wilayah tertentu dalam perencanaan ini adalah blok-blok pemanfaatan hutan pda hutan produksi, hutan lindung dan hutan produksi terbatas  yang akan dikelolah sendiri oleh KPH dalam Bentuk Wilayah tertentu. Blok-Blok tersebut selanjutnya dijabarkan menjadi kelas-kelas hutan sesuai dengan arahan pengeloaannya ke depan. Penjabaran kelas-kelas hutan tersebut di pergunakan sebagai acuan dalam menentukan kelas perusahaan.




3 komentar: