Kesatuan Pengelolaan
Hutan (KPH) merupakan sebuah sebuah lembaga yang mengurus lebih detail tentang
model pengelolaan di tingkat tapak. Pengeloaan di tingkat tapak meliputi tata
hutan, rehabilitasi dan reklamasi lahan, pemanfaatan kawasan hutan,
pengendalian dan pengamanan hutan yang melibatkan semua stakeholder terkait
dalam perencanaan pengelolaan yang berkesinambungan. Sesuai dengan pasal 9
peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 jo. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2008
yang dijabarkan dalam peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor:
P.6/Menhut-II/2010 Tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan
Hutan di KPHL dan KPHP, secara ekspsilit dijabarkan tugas KPH dalam pengelolaan
hutan di tingkat tapak dengan menyusun rencana pengelolaan Hutan di tingkat wilayah
KPH,Termasuk rencana pengembangan organisasi KPH. Rencana pengelolaan hutan di
wilayah tapak yang disusun akan dijadikan sebagai payung hukum dalam rencana
pengelolaan ke depannya guna menuju pengeloalan hutan yang lestari dan
berkelanjutan. Penyusunan dan Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka
Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Batulanteh 2014-2023
meliputi kegiatan tata hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, perlindungan
hutan dan konservasi alam serta pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan serta
monitoring, evaluasi dan pengendalian sehingga kawasan hutan yang menjadi areal
kerja KPH dapat dikelola secara intensif, optimal dan lestari serta dapat
bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sekitar hutan.
Rapat Koordinasi Persiapan dan Pengesahan RPHJP KPH Khusus
KPH yang berada di Lingkup Nusa Tenggara Barat
Pertemuan pada
tanggal 10 April 2014 di Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan
seluruh KPHP dan KPHL yang ada di lingkup wilayah Nusa Tenggara Barat
dalam mempersipakan dan merampungkan dokumen rencana pengelolaan hutan jangka
panjang kesatuan pengelolaan hutan lindung dan kesatuan pengelolaan hutan
produksi. Kegiatan persentase ini dikuiti oleh kesatuan pengeloalan hutan
lindung Rinjani Barat (KPHL Rinjani Barat). Kesatua Pengeloalan Hutan Rinjani
Timur, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sejorong kabupaten Sumbawa
Barat dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Batulanteh Sumbawa. Dalam
kegiatan tessebut kepala kesatuan pengelolaan hutan produksi dan lindung
mempersentasekan rencana kegiatan yang akan dijalankan mulai tahun 2014-2023
dalam penataan wilayah dan pengelolaan yang lebih efektif dan efesien di
tingkat tapak.
. Rencana kegiatan di
kesatuan pengelolaan hutan memuat lima rencana kegiatan dalam pengeloalan
blok/petak wilayah di kesatuan pengelolaan hutan masing-masing wilayah
Kabupaten. Rencana Pengelolaan yang disusun oleh berbagai Kesatuan Pengelolaan
Hutan sesuai dengan pasal 9 peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 jo. Peraturan
Pemerintah No. 3 Tahun 2008 yang dijabarkan dalam peraturan Menteri Kehutanan
Republik Indonesia Nomor: P.6/Menhut-II/2010 Tentang Norma, Standar, Prosedur
dan Kriteria Pengelolaan Hutan di KPHL dan KPHP dan memuat fungsi kerja
kesatuan pengelolaan hutan dalam penyelenggaraan pengelolaan di tingkat tapak.
Rencana pengeloalan di tingkat tapak seperti penataan hutan dan tata batas
wilayah KPH, melaksanakan pembinaan dan monitoring dan evaluasi kinerja
pengelolaan hutan yang dilaksanakan oleh pemegang ijin pemanfaatan hutan dan
kawasan hutan, melaksanakan rehabilitasi hutan dn lahan.
Rapat Koordinasi Persiapan dan Pengesahan RPHJP KPH Regional II Cisarua, Bogor, Jawa Barat 2014
Hasil Rapat Koordinasi Persiapan dan Pengesahan RPHJP KPH oleh PUSDALBANGHUT Regional II di
gradient Cisarua, Jawa
Barat 2014 menunjukkan
bahwa hasil verifikasi dan validasi dokumen rencana Pengelolaan Hutan Jangka
Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Batulanteh di nyatakan telah memenuhi
standar kelulusan dengan rekapitulasi nilai yang diperoleh dari PUSDALBANGHUT Regional II sebesar 76,39. Pengesahan rencana pengelolaan hutan
jangka panjang kesatuan pengelolaan hutan produksi Batulanteh yang
disahkan akan menjadi payung hukum dalam model pengelolaan hutan mulai dari
tahun 2014-2023 untuk menjawabkan visi dan misi dan sebagai modal awal untuk
menuju operasionalisasi kesatuan pengelolaan hutan produksi Batulanteh menuju
kemandirian.
Hasil
Pengesahan rencana pengelolaan hutan jangka panjang kesatuan pengelolaan hutan
produksi batulanteh tahun 2014-2023, akan coba di break down menjadi rencana
pengelolaan hutan jangka pendek (1 tahun) yang dikategorikan berdasarkan
proritas kegiatan yang cukup penting dillakukan di wilayah kelolah kesatuan
pengelolaan hutan produksi Batulanteh. Lahirnya rencana kegiatan jangka pendek
(1 Tahun) guna mepermudah rencana kegiatan dalam mengetahui indikator kegiatan
yang dilakukan di tingkat tapak.
Peta
Lampiran Rencana Pengelolaan Jangka Panjang KPH 2014-2023
A. Peta
Wilayah Petak/Blok
Pembagian
blok/petak dilakukan dalam penataan kawasan hutan bertujuan untuk
mengatur arah peruntukan kawasan hutan dengan melakukan zonasi kawasan hutan
dan membagi kawasan dalam blok-blok dan petak pemanfaatan dan penggunaan.
Penataan dilakukan dengan mengukur dan memasang patok batas masing-masing blok
petak sesuai dengan rencana pengembangan kawasan hutan pada wilayah kelola KPHP
Batulanteh. Peta tata batas/blok di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi
Batulanteh dapat disajikan pada Gambar 1 dibawah ini
Gambar 1. Peta Blok/Petak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Batulanteh |
Tabel 1. Luas Kelompok Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi
Batulanteh
No
|
Kelompok Hutan
|
HL
|
HP
|
HPT
|
Luas
(Ha)
|
1
|
Batulanteh
|
10.869
|
1.179
|
7.070
|
19.118
|
2
|
Buin
seway
|
1.675
|
1.321
|
2.996
|
|
3
|
Serading
|
1.397
|
1.397
|
||
4
|
Gilingara
|
2.063
|
2.063
|
||
5
|
Olat
lake
|
3.414
|
3.414
|
||
6
|
Ray
Rakit Kwangko
|
2.763
|
2.763
|
||
Luas Total
|
12.544
|
12.137
|
7.070
|
31.751
|
Penyusunan
draft dokumen pengesahan rencana pengelolaan hutan jangka panjang kesatuan
pengelolaan hutan (KPHP) Batulanteh berdasarkan analisis biofisik sesuai
ketentuan Perdirjen P.5/VII-WP3H/2012 adalah sebagai berikut: dengan fungsi
Hutan lindung terdapat diantaranya blok HL Inti dan bllok HL Pemanfaatan,
fungsi hutan Produksi terdapat diantaranya blok HP-Pemanfaatan Kawasan,
Blok HP-Perlindungan, Blok HP-Pemberdayaan masyarakat dan Blok HP Pemanfaatan
HHBK. Sedangkan pada fungsi hutan Produksi Terbatas terdapat diantaranya blok
HPT-Pemberdayaan Masyarakat, Blok HPT-Pemanfaatan Kawasan dan Blok HPT
Perlindungan seperti yang di lihat pada Gambar 1 di atas.
B. Peta Wilayah Tertentu
Wilayah
tertentu adalah suatu wilayah hutan yang kondisi dan situasinya belum menarik
bagi pihak ketiga untuk mengembangkan usaha pemanfaatannya yang berada diluar
areal izin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan.Wilayah tertentu KPHP
Batulanteh yang coba dimasukkan ke dalam Rencana Pengelolaan Hutan Jangka
Pangjang KPH tahun 2014-2023 seluas 15.668 Ha di luar areal izin HKm, HL Inti
dan usulan IUPHHK-HT PT Soempoerna Agro seperti pada Gambar 2 di bawah ini.
Gambar 2 Peta Wilayah Tertentu Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Batulanteh |
Berdasarkan
perhitungan luas wilayah tertentu kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP)
Batulanteh yang dimasukkan ke dalam rencana pengelolaan hutan jangka panjang
KPH tahun 2014-2023 dapat di lihat pada tabel dibawah ini.
Tabel 2
Luas Wilayah tertentu Kesatuan
Pengelolaan Hutan Produksi Batulanteh
Kelompok Hutan
|
Kawasan
|
Luas (Ha)
|
Kelompok Hutan
Buin Sewai
|
HL Pemanfaatan
Kawasan
|
1.671,738
|
HP Pemanfaatan
|
648,313
|
|
HP Blok
Perlindungan
|
1.615,401
|
|
HP Pemanfaatan
Kawasan
|
1.076,221
|
|
Kelompok Hutan Batulanteh
|
HL Pemanfaatan
Kawasan
|
5.289,616
|
HPT Blok
Perlindungan
|
464,362
|
|
HPT Pemanfaatan Kawasan
|
1.109,306
|
|
HP Pemanfaatan
Kawasan
|
2.205,526
|
|
Kelompok Hutan Serading
|
HP Pemanfaatan
Kawasan
|
608,327
|
HP Pemanfaatan HHBK
|
788,782
|
|
Kelompok Hutan Gilingara
|
HP Pemanfaatan
Kawasan
|
190,775
|
Luas Total
(Ha)
|
15.668,367
|
Pemanfaatan hutan pada wilayah tertentu dalam perencanaan ini adalah blok-blok pemanfaatan hutan pda hutan produksi, hutan lindung dan hutan produksi terbatas yang akan dikelolah sendiri oleh KPH dalam Bentuk Wilayah tertentu. Blok-Blok tersebut selanjutnya dijabarkan menjadi kelas-kelas hutan sesuai dengan arahan pengeloaannya ke depan. Penjabaran kelas-kelas hutan tersebut di pergunakan sebagai acuan dalam menentukan kelas perusahaan.
siapa yang menulis artikel ini ya? saya ingin mengutip untuk menyelesaikan proposal saya
BalasHapusterima kasaih
Asu
HapusAstaghfirullah
Hapus