This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 30 Juni 2014

Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Menjawab Permasalahan di Tingkat Tapak

Saat ini kondisi hutan di Kabupaten Sumbawa cukup mengkhawatirkan menggiat banyak  keterlibatan pihak-pihak tertentu terhadap kerusakan yang  terjadi di dalam kawasan hutan. Disisi lain pengelolaan di tingkat kelembagaan yang belum merata dalam pembagian peran para stakholder terkait dalam kegiatan pengelolaan di tingkat tapak yang mengakibatkan sistem kelembagaan tidak berjalan dinamis dan minim sumber daya manusia yang ada, sehingga menyebabkan banyaknya persoalan yang terjadi di tingkat tapak seperti perambahan, penyerobotan, konflik batas, illegal logging, perburuan satwa, dan pendudukan kawasan oleh berbagai pihak yang tidak bertanggungjawab. Kondisi ini membuat kawasan hutan seolah-olah menjadi tidak bertuan dan cenderung mengarah ke dalam situasi yang disebut sebagai ”open access”. Pada kondisi seperti inilah maka intensitas berbagai bentuk gangguan terhadap kawasan hutan semakin meningkat.

Luas kawasan hutan di kesatuan pengelolaan hutan produksi Batulanteh yang cukup luas sebesar 31.571 ha, yang terdiri dari hutan lindung seluas 12.544 ha, hutan produksi seluas 12.137 ha dan hutan produksi terbatas seluas 7.070 ha dengan letak geografis wilayah yang berjauhan yang tersebar di tujuh wilayah kecamatan yanga ada di kabupaten Sumbawa. Berdampak pada kurangnya kegiatan pengendalian dan pengamanan hutan di setiap areal kelolah, maka perlu wilayah resort pengelolaan hutan (RPH) dengan ketersedian sumber daya manusia yang ada dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang, serta menjamin efektifitas pencapaian tujuan pengelolaan hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batulanteh, maka KPHP Batulanteh dibagi ke dalam unit-unit pengelolaan yang lebih kecil.Dalam menuju Pengelolaan hutan yang efektif dan berkelanjutan dalam pemanfaatan dan pengelolaan yang ada di setiap petak/blok kelola kesatuan pengelolaan hutan  diperlukan perencanaan yang sinergis dan sistematis dalam menopang fungsi lindung, sosial dan ekonomi terhadap sumber daya hutan.


Pembagian kawasan ke dalam unit-unit pengelolaan terkecil atau Resort Pengelolaan Hutan (RPH) dilakukan berdasarkan luasan dan letak geografis kawasan hutan produksi serta hutan lindung, potensi dan permasalahan, ketersediaan sumberdaya manusia (SDM), sarana dan prasarana, aksesibilitas, serta prioritas pengembangan. Pembagian wilayah kerja pengelolaan diikuti dengan penataan kelembagaan secara menyeluruh mulai dari tingkat KPH sampai dengan tingkat resort. Selanjutnya di dalam unit pengelolaan terkecil atau resort ini dilakukan pembagian ke dalam blok-blok kawasan yang nantinya akan menjadi  arahan atau usulan Action Plan (AP) dan Strategic Actions (SA) dalam pengurusan, pemanfaatan, pengamanan dan pengendalian di tingkat tapak yang lebih terarah dan dapat diukur tingkat keberhasilannya.
Wilayah Resort Pengelolaan Hutan di Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Batulanteh dibagi menjadi 4 wilayah RPH dapat dilihat pada gambar dibawah ini.

1.       Resort Pengelolaan Hutan Batudulang dan Ai Ngelar
Wilayah Resort Pengelolaan Hutan Batudulang dan Ai Ngelar merupakan salah satu RPH yang memiliki luas yang cukup besar dimana terdiri dari hutan lindung dan hutan produksi terbatas dengan luas total sebesar 12, 048 Ha. di wilayah ini juga memiliki areal kelolah HKm seluas 1.000 ha yang sudah mendapat ijin kelolah dan pemanfaaatan dari Kemenhut. kawasan RPH tersebut meruapakan salah satu wilayah penyuplai air bersih yang bisa dinikmati oleh masyarakat kota sumbawa serta memiliki berbagai jenis potensi hhbk yang cukup melimpah seperti madu hutan, kemiri, kayu manis, rotan, tengkawang dan lain sebagainya

                                                                Resort Pengelolaan Hutan Kanarluk
Wilayah Resort Pengelolaan Hutan Kanarluk merupakan salah satu RPH yang memiliki luas yang terbesar ketiga dari RPH Lain dengan luas sebesar 7,070 Ha yang terdiri dari hutan produksi dan hutan produksi terbatas. di RPH tersebut memiliki berbagai jenis potensi hasil hutan kayu seperti jati lokal, kesambi, mahoni, dan lain sebagainya







Resort Pengelolaan Hutan
Gili Ngara, Dangar dan Olat Lake


Wilayah Resort Pengelolaan Hutan gili ngara, dangar dan olat lake  merupakan salah satu RPH yang memiliki luas yang terbesar kedua dari RPH Lain dengan luas sebesar 8,240 Ha yang terdiri dari hutan produksi. RPH tersebut memiliki berbagai jenis potensi hasil hutan kayu seperti jati lokal, kesambi, mahoni, gmelina yang merupakan wilayah kelolah eks perum perhutani sebelumnya.di wilayah RPH tersebut juga memiliki wilayah kelolah HKm seluas 200 ha yang sudah mendapat iji kelolaah dan pemanfaatan dari Kemenhut.


                                                                       Resort Pengelolaan Hutan Boak         serading                                           dan Semamung



Wilayah Resort Pengelolaan HutanBoak Serading dan Semamungmerupakan salah satu RPH yang memiliki luas yang kecil dari RPH Lain dengan luas sebesar 4.393 Ha yang terdiri dari hutan produksi. RPH tersebut memiliki berbagai jenis potensi hasil hutan kayu seperti jati lokal, kesambi, mahoni, gmelina yang merupakan wilayah kelolah eks perum perhutani sebelumnya.








Jumat, 20 Juni 2014

Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Batulanteh (UNIT IX)


Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) merupakan sebuah sebuah lembaga yang mengurus lebih detail tentang model pengelolaan di tingkat tapak. Pengeloaan di tingkat tapak meliputi tata hutan, rehabilitasi dan reklamasi lahan, pemanfaatan kawasan hutan, pengendalian dan pengamanan hutan yang melibatkan semua stakeholder terkait dalam perencanaan pengelolaan yang berkesinambungan. Sesuai dengan pasal 9 peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 jo. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2008 yang dijabarkan dalam peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.6/Menhut-II/2010 Tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan Hutan di KPHL dan KPHP, secara ekspsilit dijabarkan tugas KPH dalam pengelolaan hutan di tingkat tapak dengan menyusun rencana pengelolaan Hutan di tingkat wilayah KPH,Termasuk rencana pengembangan organisasi KPH. Rencana pengelolaan hutan di wilayah tapak yang disusun akan dijadikan sebagai payung hukum dalam rencana pengelolaan ke depannya guna menuju pengeloalan hutan yang lestari dan berkelanjutan. Penyusunan dan  Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Batulanteh 2014-2023  meliputi kegiatan tata hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam serta pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan serta monitoring, evaluasi dan pengendalian sehingga kawasan hutan yang menjadi areal kerja KPH dapat dikelola secara intensif, optimal dan lestari serta dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sekitar hutan.

Rapat Koordinasi Persiapan dan Pengesahan  RPHJP KPH Khusus KPH yang berada di Lingkup Nusa Tenggara Barat
Pertemuan pada tanggal 10 April 2014 di Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan seluruh KPHP dan KPHL  yang ada di lingkup wilayah Nusa Tenggara Barat dalam mempersipakan dan merampungkan dokumen rencana pengelolaan hutan jangka panjang kesatuan pengelolaan hutan lindung dan kesatuan pengelolaan hutan produksi. Kegiatan persentase ini dikuiti oleh kesatuan pengeloalan hutan lindung Rinjani Barat (KPHL Rinjani Barat). Kesatua Pengeloalan Hutan Rinjani Timur, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sejorong kabupaten Sumbawa Barat dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Batulanteh Sumbawa. Dalam kegiatan tessebut kepala kesatuan pengelolaan hutan produksi dan lindung mempersentasekan rencana kegiatan yang akan dijalankan mulai tahun 2014-2023 dalam penataan wilayah dan pengelolaan yang lebih efektif dan efesien di tingkat tapak.
. Rencana kegiatan di kesatuan pengelolaan hutan memuat lima rencana kegiatan dalam pengeloalan blok/petak wilayah di kesatuan pengelolaan hutan masing-masing wilayah Kabupaten. Rencana Pengelolaan yang disusun oleh berbagai Kesatuan Pengelolaan Hutan sesuai dengan pasal 9 peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 jo. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2008 yang dijabarkan dalam peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.6/Menhut-II/2010 Tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan Hutan di KPHL dan KPHP dan memuat fungsi kerja kesatuan pengelolaan hutan dalam penyelenggaraan pengelolaan di tingkat tapak. Rencana pengeloalan di tingkat tapak seperti penataan hutan dan tata batas wilayah KPH, melaksanakan pembinaan dan monitoring dan evaluasi kinerja pengelolaan hutan yang dilaksanakan oleh pemegang ijin pemanfaatan hutan dan kawasan hutan, melaksanakan rehabilitasi hutan dn lahan.

Rapat Koordinasi Persiapan dan Pengesahan  RPHJP KPH Regional ICisarua, Bogor, Jawa Barat 2014 
Hasil Rapat Koordinasi Persiapan dan Pengesahan RPHJP KPH oleh PUSDALBANGHUT Regional II di gradient  Cisarua, Jawa Barat 2014 menunjukkan bahwa hasil verifikasi dan validasi dokumen rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Batulanteh di nyatakan telah memenuhi standar kelulusan dengan rekapitulasi nilai yang diperoleh dari PUSDALBANGHUT Regional II sebesar 76,39. Pengesahan rencana pengelolaan hutan jangka panjang kesatuan pengelolaan hutan produksi  Batulanteh yang disahkan akan menjadi payung hukum dalam model pengelolaan hutan mulai dari tahun 2014-2023 untuk menjawabkan visi dan misi dan sebagai modal awal untuk menuju operasionalisasi kesatuan pengelolaan hutan produksi Batulanteh menuju kemandirian.
 Hasil Pengesahan rencana pengelolaan hutan jangka panjang kesatuan pengelolaan hutan produksi batulanteh tahun 2014-2023, akan coba di break down menjadi rencana pengelolaan hutan jangka pendek (1 tahun) yang dikategorikan berdasarkan proritas kegiatan yang cukup penting dillakukan di wilayah kelolah kesatuan pengelolaan hutan produksi Batulanteh. Lahirnya rencana kegiatan jangka pendek (1 Tahun) guna mepermudah rencana kegiatan dalam mengetahui indikator kegiatan yang dilakukan di tingkat tapak.


Peta Lampiran Rencana Pengelolaan Jangka Panjang KPH 2014-2023 
A. Peta Wilayah Petak/Blok
Pembagian blok/petak dilakukan dalam penataan kawasan hutan bertujuan  untuk mengatur arah peruntukan kawasan hutan dengan melakukan zonasi kawasan hutan dan membagi kawasan dalam blok-blok dan petak pemanfaatan dan penggunaan. Penataan dilakukan dengan mengukur dan memasang patok batas masing-masing blok petak sesuai dengan rencana pengembangan kawasan hutan pada wilayah kelola KPHP Batulanteh. Peta tata batas/blok di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Batulanteh dapat disajikan pada Gambar 1 dibawah ini


Gambar 1. Peta Blok/Petak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Batulanteh

Tabel 1. Luas Kelompok Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Batulanteh
No
Kelompok Hutan
HL
HP
HPT
Luas (Ha)
1
Batulanteh
10.869
1.179
7.070
19.118
2
Buin seway
1.675
1.321
2.996
3
Serading
1.397
1.397
4
Gilingara
2.063
2.063
5
Olat lake
3.414
3.414
6
Ray Rakit Kwangko
2.763
2.763
Luas Total
12.544
12.137
7.070
31.751

Penyusunan draft dokumen pengesahan rencana pengelolaan hutan jangka panjang kesatuan pengelolaan hutan (KPHP) Batulanteh berdasarkan analisis biofisik sesuai ketentuan Perdirjen P.5/VII-WP3H/2012 adalah sebagai berikut: dengan fungsi Hutan lindung terdapat diantaranya blok HL Inti dan bllok HL Pemanfaatan, fungsi hutan Produksi terdapat diantaranya  blok HP-Pemanfaatan Kawasan, Blok HP-Perlindungan, Blok HP-Pemberdayaan masyarakat dan Blok HP Pemanfaatan HHBK. Sedangkan pada fungsi hutan Produksi Terbatas terdapat diantaranya blok HPT-Pemberdayaan Masyarakat, Blok HPT-Pemanfaatan Kawasan dan Blok HPT Perlindungan seperti yang di lihat pada Gambar 1 di atas.

B. Peta Wilayah Tertentu
Wilayah tertentu adalah suatu wilayah hutan yang kondisi dan situasinya belum menarik bagi pihak ketiga untuk mengembangkan usaha pemanfaatannya yang berada diluar areal izin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan.Wilayah tertentu KPHP Batulanteh yang coba dimasukkan ke dalam Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pangjang KPH tahun 2014-2023 seluas 15.668 Ha di luar areal izin HKm, HL Inti dan usulan IUPHHK-HT PT Soempoerna Agro seperti pada Gambar 2 di bawah ini.


Gambar 2  Peta Wilayah Tertentu Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Batulanteh


Berdasarkan perhitungan luas wilayah tertentu kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP) Batulanteh yang dimasukkan ke dalam rencana pengelolaan hutan jangka panjang KPH tahun 2014-2023 dapat di lihat pada tabel dibawah ini.

Tabel 2  Luas Wilayah tertentu Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Batulanteh
Kelompok Hutan
Kawasan
Luas (Ha)
Kelompok Hutan
Buin Sewai

HL Pemanfaatan Kawasan
1.671,738
HP Pemanfaatan
648,313
HP Blok Perlindungan
1.615,401
HP Pemanfaatan Kawasan
1.076,221
Kelompok Hutan Batulanteh
HL Pemanfaatan Kawasan
5.289,616
HPT Blok Perlindungan
464,362
HPT Pemanfaatan Kawasan
1.109,306
HP Pemanfaatan Kawasan
2.205,526
Kelompok Hutan Serading
HP Pemanfaatan Kawasan
608,327
HP Pemanfaatan HHBK
788,782
Kelompok Hutan Gilingara
HP Pemanfaatan Kawasan
190,775
Luas Total (Ha)
15.668,367


Pemanfaatan hutan pada wilayah tertentu dalam perencanaan ini adalah blok-blok pemanfaatan hutan pda hutan produksi, hutan lindung dan hutan produksi terbatas  yang akan dikelolah sendiri oleh KPH dalam Bentuk Wilayah tertentu. Blok-Blok tersebut selanjutnya dijabarkan menjadi kelas-kelas hutan sesuai dengan arahan pengeloaannya ke depan. Penjabaran kelas-kelas hutan tersebut di pergunakan sebagai acuan dalam menentukan kelas perusahaan.




Jumat, 06 Juni 2014

Salah Satu Jenis Usnea yang Terdapat di Kawasan KPHP Batulanteh




Tahi angin pada  Pohon Kemiri

Klasifikasi

Divisi             : Thalophyta
Sub Divisi       : Lichenes
Klass             : Ascholichenes
Sub Klass       : Hymenoascolichenes
Ordo             : Lecanorineae
Famili            : Usneaceae
Genus           : Usnea
Spesies         : Usnea spp
 
Tahi angin/Kayu angin merupakan dua organisme yang terdiri atas cendawan dan ganggang protococcus yang bersimbiosis membentuk suatu kesatuan individu. Keseluruhan tumbuhan umumnya berwarna hijau pucat kebiruan, tumbuhan tegak atau berjumbal, dan panjangnya sampai 30 cm atau lebih. Cabang-cabangnya pejal atau kosong, membentuk talus berupa benang atau ranting, bentuknya bulat memanjang, cabang bervariasi, sering kali kasar, berwarna hijau kelabu, atau hijau kekuningan. Tahi angin/Kayu angin banyak dijumpai di Indonesia terutama  di daerah pegunungan, namun dapat pula dijumpai di dataran rendah dengan kelembaban udara yang cukup tinggi, seperti yang ditemukan di Desa Batudulang Kecamatan Batulanteh. Tahi angin/Kayu angin tumbuh sebagai epifit di batang dan dahan kayu yang tinggi sebab cahaya dan kelembaban tinggi merupakan faktor yang mutlak bagi perkembangannya.
Sebagai epifit Tahi angin/Kayu angin hidup menempel pada cabang atau kulit pepohonan di daerah pegunungan. Keberadaannya sangat bergantung pada tumbuhan inang serta lingkungan yang menjadi tempat tumbuhnya. Tayu angin merupakan obat yang sangat penting dan banyak digunakan sebagai ramuan obat tradisional.